Pemerhati politik dan kebangsaan, Rizal Fadillah, menyatakan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dr Tifa telah mempersiapkan diri secara matang menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tim kuasa hukum dan para pendukung disebut telah melakukan konsolidasi intensif untuk menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.
Dalam rilis yang diterima pada Jumat (27/6/2026), Rizal menilai bahwa pihak yang seharusnya lebih layak diadili adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, ia berpendapat bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa justru dapat menjadi momentum untuk membongkar dugaan kepalsuan ijazah Jokowi.
"Meski sesungguhnya Jokowi yang lebih layak untuk diadili, namun kriminalisasi atas keduanya tetap dapat dijadikan momen untuk membongkar kepalsuan Jokowi serta menghajarnya habis," ujar Rizal.
Para pendukung Roy Suryo telah mendeklarasikan kesiapan dengan dua target utama. Pertama, memperoleh putusan pembebasan, baik berupa bebas murni (vrijspraak) maupun lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Kedua, membuktikan bahwa ijazah Joko Widodo yang digunakan saat pendaftaran ke KPU dan KPUD merupakan dokumen palsu. Menurut Rizal, perjuangan ini diarahkan untuk memaksimalkan upaya memperoleh bukti-bukti yang dapat mengungkap apa yang disebutnya sebagai "permainan dusta" selama ini.
Dalam keterangannya, Rizal juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memikul beban berat dalam persidangan. Ia menguraikan setidaknya tiga hal yang harus dibuktikan oleh jaksa. Pertama, membenarkan prosedur hukum yang dilakukan penyidik kepolisian, yang menurutnya memiliki banyak cacat dan akan dipersoalkan dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa. Kedua, membuktikan keaslian ijazah Joko Widodo secara komprehensif dan meyakinkan melalui hasil uji forensik yang lengkap, termasuk kesesuaian foto, usia kertas, usia tinta, serta aspek teknis lainnya. Ketiga, menghadirkan Joko Widodo sebagai pelapor dalam persidangan. Rizal berpendapat bahwa kehadiran langsung pelapor diperlukan untuk membuktikan unsur dugaan pencemaran nama baik maupun fitnah yang menjadi dasar perkara tersebut.
Lebih lanjut, Rizal menilai perkara ini bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan juga memiliki dimensi politik yang kuat. Karena itu, dukungan publik akan turut memengaruhi jalannya proses persidangan. Ia mengatakan perhatian masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional, akan tertuju pada proses peradilan tersebut. Oleh sebab itu, ia berharap jaksa dan majelis hakim menjalankan tugas secara profesional mengingat perkara ini dinilainya memiliki dampak yang luas.
Rizal juga menyebut tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai kemenangan awal bagi perjuangan yang menurutnya merupakan perlawanan terhadap manipulasi dan kezaliman. Ia meyakini kemenangan berikutnya akan menyusul.
"Pasukan Roy Suryo sudah siap tempur. Pasukan Jokowi akan kocar-kacir. Pengadilan ini adalah awal dari pembenaman Jokowi di rawa sejarah," tutup Rizal.
Ia menambahkan bahwa istilah "Jokowi dibenamkan dalam-dalam di rawa sejarah" merupakan ungkapan yang dinisbatkannya kepada Prof. Dr. Amien Rais.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan pendapat Rizal Fadillah sebagaimana disampaikan dalam rilis. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan dalam proses peradilan. Kasus yang dimaksud masih berada dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyekapan Hingga Sembuh, Capai Rp2 Miliar
Menkeu Pastikan Defisit APBN Tak Tembus 3 Persen, Harga Minyak Turun Jadi Penyelamat
Polisi Tangkap Empat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Lapangan Padel di Jakarta Selatan
Polda Metro Bongkar Tiga Laboratorium Narkoba Rumahan, Sita 17,45 Ton Barang Bukti dan 5.196 Tersangka