Polisi Tetapkan Direksi dan Dua Perusahaan Pembayaran sebagai Tersangka Kasus Judi Online Hot 51, Uang Haram Capai Rp559,8 Miliar

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:48 WIB
Polisi Tetapkan Direksi dan Dua Perusahaan Pembayaran sebagai Tersangka Kasus Judi Online Hot 51, Uang Haram Capai Rp559,8 Miliar

Polda Metro Jaya resmi menetapkan jajaran direksi dan dua badan hukum perusahaan penyedia jasa pembayaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian online, pornografi, dan pencucian uang di aplikasi Hot 51. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan peran mereka dalam memfasilitasi perputaran uang haram yang mencapai angka fantastis, Rp 559,8 miliar.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Immanudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan periode Januari hingga Juni 2026, jaringan warga negara asing yang mengendalikan aplikasi tersebut terbukti berhasil mengelabui sistem perbankan nasional. "Penetapan tersangka ini terkait peran mereka yang memfasilitasi terselenggaranya perputaran uang haram dengan volume mencapai Rp 559,8 miliar," kata Kombes Iman dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (27/6).

Untuk membongkar skandal ini, kepolisian menerapkan metode penyidikan korporasi. Langkah ini ditempuh guna menelusuri kepemilikan manfaat atau beneficial ownership serta menindak pihak-pihak yang menyediakan infrastruktur finansial bagi kejahatan tersebut.

Dalam klaster penyedia jasa pembayaran, penyidik telah menangkap dan menahan dua penanggung jawab utama korporasi resmi. Mereka adalah DNA, Direktur PT PDN yang ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, dan NAM, Direktur PT HSR yang ditangkap di Jakarta Utara.

Tak hanya menjerat pengurus secara perorangan, penyidik juga menetapkan entitas badan hukum Payment Gateway sebagai tersangka korporasi. PT PDN dan PT HSR dinilai sah menjadi sarana pembantuan tindak pidana pencucian uang.

Guna menyelamatkan potensi kerugian negara dari pelarian modal ke luar negeri, penyidik telah mengeksekusi pemblokiran terhadap 118 rekening bank dan virtual account. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 14.962.046.478.

Ancaman hukum yang disiapkan penyidik untuk para tersangka tidak ringan. Untuk tersangka perorangan, DNA dan NAM, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 426 KUHP tentang Perjudian, Pasal 407 KUHP tentang Pornografi, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU. Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara itu, bagi tersangka korporasi, penyidik menerapkan Pasal 118 hingga Pasal 122 juncto Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP. Hukuman pokok bagi korporasi ini berupa pidana denda yang menembus Kategori VIII, atau maksimal sebesar Rp 50 miliar.

Lebih jauh, kedua perusahaan penyedia jasa pembayaran ini juga diintai sanksi pidana tambahan yang berat. Sanksi tersebut meliputi perampasan aset kejahatan, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, pembekuan operasional, hingga sanksi paling berat berupa pembubaran korporasi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags