Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Langkah ini diambil untuk membantu penyidik mengungkap penyebab kematian pria yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yang keluarganya melaporkan kematiannya tidak wajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kegiatan tersebut berlangsung sesuai jadwal pada Rabu pagi. Proses ekshumasi melibatkan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.
“Sesuai jadwal Rabu 12 Agustus 2026 jam 10 pagi,” kata Budi, Rabu (12/8).
Proses tersebut dipimpin oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik - Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol Dr Hastry dan Prof Dr Yudi. “Dipimpin Ketua PDFMI (Persatuan Dokter Forensik - Medikolegal Indonesia) Brigjen Pol DR Hastry dan Prof Dr Yudi,” ujarnya.
Budi menjelaskan, ekshumasi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi jenazah, mulai dari pemeriksaan luar hingga pemeriksaan dalam. “Tahapan ekshumasi, pemeriksaan luar, dan pemeriksaan dalam,” katanya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan perkara kematian Sutrimo telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan. Insyaallah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent Esthetic Clinic, kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Saat dibawa ke rumah sakit, Sutrimo dinyatakan meninggal dunia. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengecek CCTV di sekitar lokasi.
Sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Laporan keluarga terkait kematian Sutrimo juga telah dilimpahkan dari Polresta Banyumas ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Adapun berdasarkan laporan polisi, pasal yang disangkakan adalah pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Mantan Hakim Tinggi Duga Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus adalah Pembunuhan Berencana