Polisi Dalami Tantangan Melafalkan Surah Ad-Duha dengan Imbalan Miras di Festival Musik

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Polisi Dalami Tantangan Melafalkan Surah Ad-Duha dengan Imbalan Miras di Festival Musik

Polda Metro Jaya tengah mendalami potensi tindak pidana dalam aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras di Festival Musik The Sound Project, Ancol, Jakarta Utara. Peristiwa itu berpotensi dijerat Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap orang yang diduga menyampaikan tantangan, keterangan saksi, dan alat bukti. "Peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik," ujar Iman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).

"Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," tambahnya.

Polisi telah mengidentifikasi pihak yang diduga membuat tantangan tersebut. Orang itu disebut merupakan pengunjung festival yang mengambil mikrofon dan secara spontan menyampaikan tantangan. "Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Iman.

Selain itu, polisi telah memeriksa pihak penyelenggara, pemilik brand minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui kejadian. "Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," ujar Iman.

Hingga saat ini, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih mengumpulkan fakta untuk menentukan apakah unsur pidana dalam Pasal 300 terpenuhi. Polsek Pademangan telah meminta klarifikasi pihak EO dan MC acara pada Selasa (11/8). Penyelenggara The Sounds Project juga telah mengecam aksi tersebut dan menyatakan penggunaan agama sebagai bahan tantangan atau promosi produk tidak pernah mendapat persetujuan mereka.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags