Keluarga Febrie Adriansyah Minta Kematian Sutrimo Tak Dikaitkan dengan Perkara Hukum

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:24 WIB
Keluarga Febrie Adriansyah Minta Kematian Sutrimo Tak Dikaitkan dengan Perkara Hukum

Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan keluarga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Sutrimo (Trimo). Melalui tim kuasa hukumnya, mereka meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Polda Metro Jaya.

“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8).

“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” sambung dia.

Febri Diansyah juga meluruskan informasi mengenai posisi Trimo selama bekerja dengan Febrie. Menurut Firman Wijaya, rekan kuasa hukum lainnya, Trimo bukanlah kepala rumah tangga (karumga) seperti yang banyak diberitakan.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” tegas Firman.

Ia menjelaskan, Trimo tidak selalu berada di rumah tersebut karena beberapa kali pulang ke kampung halaman maupun mengambil pekerjaan lain. Dengan demikian, Trimo tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.

Keluarga Febrie juga meminta agar kematian Trimo tidak dikaitkan dengan perkara yang sedang dijalani Febrie di Kejaksaan Agung. Mereka menyebut Trimo memang telah lama menderita sakit dan menjalani pengobatan.

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.

Firman kembali meminta publik menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum mengaitkan kematian Trimo dengan perkara Febrie. Menurutnya, keluarga ingin proses yang dilakukan Polda berjalan terlebih dahulu untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu.”

“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan. Tidak mencampuradukan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” papar Firman.

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent Esthetic Clinic, kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Kematiannya terjadi tepat sehari sebelum Febrie ditahan terkait kasus korupsi dan TPPU.

Penyebab kematiannya hingga kini masih dalam penyelidikan. Polda Metro Jaya selanjutnya akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8).

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags