Pria Cemburu di Lapangan Golf, Aniaya Caddy Hingga Ditangkap di Lampung

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:50 WIB
Pria Cemburu di Lapangan Golf, Aniaya Caddy Hingga Ditangkap di Lampung

Seorang pria berinisial FP (38) harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Peristiwa itu dipicu oleh rasa cemburu yang meledak di tengah lapangan hijau.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan tersebut memang dipicu persoalan kecemburuan. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Kejadian bermula ketika FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman. Permintaan itu diiringi dengan ucapan yang memicu ketegangan.

"Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih adikku sayang'," kata Iwan.

Ucapan tersebut terdengar oleh korban, seorang caddy golf yang selama ini kerap melayani FP saat bermain. Emosi korban langsung tersulut, dan percekcokan mulut pun tak terhindarkan. Pertengkaran verbal itu kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti video yang viral di media sosial. Pelaku akhirnya ditangkap di Bandar Lampung.

"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jauhari.

Ia menekankan bahwa kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi, menurutnya, harus diselesaikan tanpa kekerasan.

"Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags