Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) terhadap dua promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dengan putusan ini, sanksi yang dijatuhkan UI kepada promotor dan kopromotor tetap berlaku.
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Senin (29/6). Promotor disertasi Bahlil adalah Chandra Wijaya, sementara kopromotornya Athor Subroto. Perkara kasasi Chandra teregister dengan nomor 347 K/TUN/2026, sedangkan perkara Athor dengan nomor 346 K/TUN/2026.
Perkara Chandra diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yosran, didampingi Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai hakim anggota. Sementara perkara Athor diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Kedua putusan diketok pada Rabu (24/6).
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula ketika UI menjatuhkan sanksi kepada Chandra dan Athor sebagai promotor dan kopromotor disertasi Bahlil. Sanksi itu merupakan hasil investigasi internal UI setelah Bahlil meraih gelar doktor dalam waktu kurang dari tiga tahun, yang memicu sorotan publik. Sidang terbuka promosi doktor Bahlil digelar pada 16 Oktober 2024 di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI.
Hasil investigasi UI meminta Bahlil memperbaiki disertasinya. Selain itu, empat organ utama UI Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB) menjatuhkan sanksi pembinaan kepada para promotor. "Universitas Indonesia (UI) telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa," kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah dalam keterangannya, Rabu (12/3).
Disertasi Bahlil berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia." Bagi Bahlil, pembinaan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah. Sementara untuk promotor hingga kepala program studi, sanksinya berupa larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu.
Chandra dan Athor kemudian menggugat sanksi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan mereka masing-masing teregister dengan nomor 190/G/2025/PTUN.JKT dan 189/G/2025/PTUN.JKT. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan sanksi. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding. Namun, pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Rektor UI selaku tergugat, sehingga sanksi kembali berlaku. Belum ada keterangan resmi dari kedua belah pihak mengenai putusan ini.
Artikel Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Turun per 1 Juli 2026, ESDM Buka Suara
Wamendagri Dorong Kepala Desa Melek Data Lewat Kolaborasi dengan Kampus
Bahlil Belum Pastikan Penurunan Harga BBM Nonsubsidi Meski Minyak Dunia Turun
Bahlil Bantah Larangan Ekspor Batu Bara, Tegaskan Prioritas Pasokan untuk PLN