Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama semester I 2026, terdiri dari 73,2 kilogram sabu, 7,4 kilogram ganja, dan 25 cartridge vape berisi zat etomidate. Pemusnahan dilakukan dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan menyatakan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. "Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," kata Hendra, Selasa (30/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus yang terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari Kota Cilegon, Terminal Eksekutif Merak, hingga Jalan Tol Merak-Jakarta. Nilai seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 90,5 miliar. Berdasarkan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang, pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. "Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 90,5 miliar," ujar Wiwin.
Lima Kasus yang Diungkap
Kasus pertama adalah jaringan ganja Medan-Banten-Bali yang diungkap pada 30 Januari 2026 di SPBU Gerem, Kota Cilegon. Polisi berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dan menyita 7.492,61 gram ganja yang dibawa dalam tas ransel. Kasus ini sudah masuk tahap II.
Kedua, jaringan sabu Pekanbaru-Jakarta-Surabaya pada 6 Februari 2026 di depan Hotel Amaris, Cilegon. Tersangka mengambil 4.272 gram sabu dari seorang DPO untuk diserahkan ke DPO lain di Jakarta. Status kasus ini juga tahap II.
Ketiga, jaringan NPS/Etomidate Medan-Jakarta pada 6 Maret 2026 melalui jasa ekspedisi. Polisi menyita 30 cartridge vape berisi cairan etomidate, dan 25 cartridge dimusnahkan. Kasus ini masih tahap I.
Keempat, jaringan sabu Lampung-Serpong pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Tersangka membawa 15.862 gram sabu dalam koper untuk diedarkan di Tangerang Selatan. Status tahap I.
Kelima, jaringan sabu Aceh-Medan-Pekanbaru-Jakarta pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak-Jakarta, Cilegon. Ini merupakan kasus terbesar dengan penyelundupan 55.212 gram sabu yang disembunyikan di bodi mobil. Polisi berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Artikel Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Banten Paparkan Capaian Kinerja Semester I
Polda Banten Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkotika Etomidate dalam Kemasan Vape, Satu Kurir Ditangkap
Polda Banten Ungkap 212 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang Semester I 2026