Polda Banten bersama jajaran polres berhasil mengungkap 212 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 sejak Januari hingga Juni 2026. Dari total 267 laporan yang masuk, tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen.
"Selama semester I tahun 2026, kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (29/6/2026).
Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi menetapkan 290 orang sebagai tersangka. Kerugian materiil yang dialami masyarakat akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,15 miliar.
Kasus curat menjadi yang paling dominan dengan 123 kasus dan 137 tersangka. Sementara itu, curanmor tercatat 76 kasus dengan 138 tersangka, dan curas sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya. "Kami telah mengamankan 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya," jelas Dian.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. "Kami imbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110," ucap Maruli.
Artikel Terkait
Bocah 4 Tahun Tewas Usai Terperosok ke Lubang Proyek Sedalam 3,7 Meter di Tebet
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU P2SK, Manfaat Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus
Tiga Pekerja Bar di Rusia Dipenjara karena Terlibat Komunitas LGBT
Dubes Rusia Targetkan Kontrak Besar dengan Indonesia dalam Waktu Dekat