Pajak Marketplace Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Targetkan Kepatuhan Pedagang Online

- Selasa, 30 Juni 2026 | 06:06 WIB
Pajak Marketplace Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Targetkan Kepatuhan Pedagang Online

Pemerintah resmi akan memungut pajak dari pedagang online di marketplace mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital sekaligus menyetarakan beban dengan pedagang offline yang telah rutin membayar PPN.

Aturan ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan melalui platform digital. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengangkat Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama periode 2026-2030 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (29/6). Jeffrey membawa target ambisius: membawa BEI masuk ke dalam 10 bursa terbesar dunia pada 2030, baik dari sisi kapitalisasi pasar maupun nilai transaksi. Saat ini, BEI berada di peringkat ke-19 untuk kapitalisasi pasar dan ke-17 untuk nilai transaksi.

Untuk mencapai target tersebut, Jeffrey menetapkan empat pilar utama: menumbuhkan bisnis dari sisi transaksi, mengembangkan bisnis non-transaksi, meningkatkan kuantitas dan kualitas perusahaan tercatat, serta meningkatkan inklusivitas bagi seluruh segmen investor. Secara spesifik, BEI menargetkan kapitalisasi pasar mencapai Rp 30.000 triliun pada 2030, naik dari Rp 15.849 triliun pada 2025. Nilai rata-rata transaksi harian saham ditargetkan Rp 31 triliun per hari, meningkat dari Rp 18,1 triliun. Jumlah perusahaan tercatat ditargetkan menjadi 1.100 dari 956, sementara jumlah investor pasar modal diharapkan naik menjadi 35 juta dari 20,3 juta. Rasio kapitalisasi pasar terhadap PDB Indonesia juga ditargetkan di atas 83 persen, dari 66,5 persen saat ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags