Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda: pembacaan putusan," demikian keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, total mencapai Rp 5.681.066.728.758, dengan subsider 9 tahun pidana kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Tiga Karyawan Percetakan di Senen Disekap 21 Hari, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan Lebih dari 1.300 Orang, Indonesia Dipastikan Aman
Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa, WHO Catat Lebih dari 1.300 Kematian