Kemenkumham Minta Tambahan Anggaran Rp1,6 Triliun untuk Bangun Penjara Baru

- Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB
Kemenkumham Minta Tambahan Anggaran Rp1,6 Triliun untuk Bangun Penjara Baru

Kementerian Hukum dan HAM mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,6 triliun untuk membangun lembaga pemasyarakatan baru. Langkah ini diambil karena hampir seluruh penjara di Indonesia sudah kelebihan kapasitas. Namun, di balik kebutuhan mendesak itu, muncul pertanyaan: apakah hukuman penjara masih menjadi solusi efektif?

Setiap tahun, ribuan orang dijatuhi hukuman penjara untuk berbagai pelanggaran, mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, hingga kelalaian lalu lintas. Akibatnya, jumlah narapidana terus membengkak. Kondisi ini tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga dinilai kurang memberikan efek jera. Banyak pelaku kejahatan justru merasa nyaman di dalam penjara karena mendapatkan fasilitas gratis, seperti makan, listrik, dan pelatihan keterampilan.

Seorang pengamat hukum mencontohkan kasus pemerkosaan yang hanya diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara korban harus menanggung penderitaan seumur hidup tanpa kompensasi yang memadai. Ironisnya, bagi sebagian orang, masuk penjara justru dianggap sebagai solusi untuk keluar dari kesulitan ekonomi.

Hukuman Alternatif

Negara tetangga, Malaysia, pernah menghadapi masalah serupa. Ancaman penjara bagi pekerja ilegal tidak efektif, sehingga pemerintah beralih ke hukuman cambuk. Hasilnya, jumlah pekerja ilegal menurun drastis. Di Indonesia, gagasan hukuman alternatif seperti kerja sosial atau denda mulai mengemuka. Namun, implementasinya masih terganjal oleh sistem hukum yang ada.

Dalam perspektif hukum pidana Islam, penjara bukanlah satu-satunya sanksi. Untuk kejahatan berat seperti pembunuhan, berlaku qisas atau diyat yang diserahkan kepada keluarga korban. Pencuri diancam potong tangan, sementara pemerkosa dirajam atau didera, ditambah kewajiban membayar kompensasi kepada korban. Hukuman ta'zir untuk pelanggaran yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan sunnah bisa berupa cambukan atau denda.

Beberapa negara Barat juga menerapkan hukuman yang mendidik, seperti mewajibkan terpidana menjadi pekerja sosial selama masa hukumannya. Model seperti ini dinilai bisa diadopsi selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Pakar hukum pidana Islam menekankan perlunya kembali pada hukum Allah sebagai solusi atas persoalan bangsa. Mereka mengingatkan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa selama pemimpin tidak berhukum dengan kitab Allah, Allah akan menimbulkan permusuhan di antara mereka.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags