Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang adalah pembacaan putusan. Sidang akan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, total mencapai Rp5.681.066.728.758, dengan subsider 9 tahun kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Tiga Karyawan Percetakan di Senen Disekap 21 Hari, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan Lebih dari 1.300 Orang, Indonesia Dipastikan Aman
Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa, WHO Catat Lebih dari 1.300 Kematian