Rabu kemarin, suasana di Balai Kota Jakarta tampak seperti biasa. Namun, ada satu urusan penting yang diselesaikan. Sahrin Hamid, yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris PT Jakpro. Surat itu ditujukan langsung kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Langkah ini sebenarnya sudah bisa ditebak. Ia baru saja mendapat mandat besar dari partainya dalam Rakernas I Gerakan Rakyat pada 18 Januari lalu. Dengan posisi barunya itu, Sahrin merasa ada hal yang harus segera dibereskan terkait status lamanya.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Kamis (22/1), Sahrin menjelaskan alasan di balik keputusannya.
"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, di dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat, kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031, dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan,"
Nah, di sinilah masalahnya. Mantan Jubir Anies Baswedan ini rupanya sangat memperhatikan aturan. Ia merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur soal tata kelola BUMD. Aturan itu jelas: seorang komisaris BUMD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
"Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari Partai Politik,"
Jadi, menurutnya, mundur adalah satu-satunya jalan untuk patuh. "Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," tegas Sahrin.
Posisinya di Jakpro sendiri sebenarnya belum terlalu lama. Ia baru menjabat sejak Agustus 2025 lalu, kurang dari setahun. Meski begitu, dalam surat pengunduran dirinya, ia tak lupa menyampaikan rasa terima kasih.
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) sejak bulan Agustus 2025. Sehingga saya menjalankan amanat tersebut dengan kinerja, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai komisaris,"
Dengan langkah ini, Sahrin seolah membersihkan meja. Ia memastikan tidak ada tumpang-tindih antara tugas barunya di partai dengan tanggung jawab lamanya di BUMD milik pemprov. Semuanya demi menjaga semuanya tetap pada koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Bareskrim dan FBI Buru 2.400 Pembeli Alat Phishing Buatan Pasangan NTT, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Empat Pelajar SMK di Lampung Barat Temukan Celah Keamanan Sistem Digital NASA, Diakui sebagai White Hacker Dunia
Trabzonspor Lolos ke Babak Berikutnya Piala Turki Usai Kalahkan Samsunspor Lewat Adu Penalti
Pabrik Minyakita di Sidoarho Curangi Takaran, Isi Jeriken 5 Liter Hanya 4,3 Liter