Rabu kemarin, suasana di Balai Kota Jakarta tampak seperti biasa. Namun, ada satu urusan penting yang diselesaikan. Sahrin Hamid, yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris PT Jakpro. Surat itu ditujukan langsung kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Langkah ini sebenarnya sudah bisa ditebak. Ia baru saja mendapat mandat besar dari partainya dalam Rakernas I Gerakan Rakyat pada 18 Januari lalu. Dengan posisi barunya itu, Sahrin merasa ada hal yang harus segera dibereskan terkait status lamanya.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Kamis (22/1), Sahrin menjelaskan alasan di balik keputusannya.
Nah, di sinilah masalahnya. Mantan Jubir Anies Baswedan ini rupanya sangat memperhatikan aturan. Ia merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur soal tata kelola BUMD. Aturan itu jelas: seorang komisaris BUMD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
Artikel Terkait
Ini Dia Pengacara yang Kerap Mencuri Sorotan dalam Kasus-Kasus Besar di Indonesia
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Indah Megahwati Ditangkap, Tersangka Korupsi Rp33 Miliar di Kementan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari, Waspada Potensi Angin Kencang