Rabu kemarin, suasana di Balai Kota Jakarta tampak seperti biasa. Namun, ada satu urusan penting yang diselesaikan. Sahrin Hamid, yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris PT Jakpro. Surat itu ditujukan langsung kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Langkah ini sebenarnya sudah bisa ditebak. Ia baru saja mendapat mandat besar dari partainya dalam Rakernas I Gerakan Rakyat pada 18 Januari lalu. Dengan posisi barunya itu, Sahrin merasa ada hal yang harus segera dibereskan terkait status lamanya.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Kamis (22/1), Sahrin menjelaskan alasan di balik keputusannya.
Nah, di sinilah masalahnya. Mantan Jubir Anies Baswedan ini rupanya sangat memperhatikan aturan. Ia merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur soal tata kelola BUMD. Aturan itu jelas: seorang komisaris BUMD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.
Artikel Terkait
Hengkang dari WHO, AS Terganjal Tunggakan Rp 3,7 Triliun
KPK Geledah Kediaman Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Uang Tunai Diamankan
Lubang Maut di Narogong: Kecelakaan Berulang di Tengah Upaya Warga
Hujan Deras Rendam Jakarta, Genangan di Sukabumi Selatan Capai 90 Sentimeter