Enam orang akhirnya ditahan Kejati Sulsel terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Penahanan itu dilakukan Senin malam, 9 Maret 2026, usai status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Yang mengejutkan, salah satu dari mereka adalah mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (53). Nama Bahtiar sudah lama beredar dalam kasus ini. Bahkan, Kejati sebelumnya sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk dirinya.
Lima tersangka lain yang turut diamankan adalah Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). Mereka menjalani pemeriksaan maraton seharian penuh sebelum akhirnya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring ke mobil tahanan.
Kasus ini memang sempat menghebohkan. Bagaimana tidak, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 60 miliar dari APBD 2024. Namun, di lapangan, realisasinya diduga cuma sekitar Rp 4,5 miliar saja. Selisihnya yang fantastis itu yang kini jadi sorotan.
Menurut Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, keenam orang ini dinilai terlibat dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
Ini Dia Pengacara yang Kerap Mencuri Sorotan dalam Kasus-Kasus Besar di Indonesia
Indah Megahwati Ditangkap, Tersangka Korupsi Rp33 Miliar di Kementan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari, Waspada Potensi Angin Kencang
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Penuh Dua Pekan Saat Lebaran