Tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan kawan-kawan, hingga kini belum juga ditahan. Padahal, status tersangka telah diumumkan sejak tujuh bulan lalu, tepatnya pada November 2025. Penundaan ini memicu spekulasi di kalangan publik mengenai adanya keraguan dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa sikap ragu dari kepolisian dan kejaksaan justru semakin terlihat jelas. Menurutnya, keraguan itu kian menguat setelah kedua institusi tersebut mendengar argumentasi hukum yang disampaikan dalam sebuah diskusi publik.
"Saya awali dengan satu adagium yang sebenarnya dikenal di persidangan, namun tampaknya inilah yang membuat kepolisian juga kejaksaan ragu terhadap perkara ini," ujar Ahmad dalam sebuah program diskusi yang ditayangkan pada Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan bahwa keraguan polisi dan jaksa bertambah ketika mendengar argumentasi yang disampaikan dalam forum tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum sepatutnya menghentikan kasus ijazah Jokowi ini.
"Bahkan, di khusus malam ini kalau pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan pihak Kejaksaan Kejati DKI melihat argumentasi yang hadir dalam program Rakyat Bersuara malam hari ini, saya meyakini Polda dan Kejati DKI makin ragu," tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad berpandangan bahwa sudah sepatutnya polisi dan jaksa melepaskan status tersangka Roy Suryo cs. Ia mengutip adagium hukum yang menyatakan bahwa lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
"Ada azas hukum yang disebut dan ini sebenarnya di persidangan, dan tampaknya ini diterapkan dalam proses penyidikan, yakni In dubio pro reo, jika ragu-ragu lepaskan. Makanya dikenal adagium lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.
Sementara itu, Ahmad mengaku heran dengan sikap kubu Jokowi yang di satu sisi menyebut berkas perkara telah lengkap, namun di sisi lain masih mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo. Menurutnya, pernyataan tersebut saling bertentangan secara prosedural.
"Kalau memang ini sudah lengkap, maka P21 itu menjadi penanda kewenangan itu sudah berpindah dari penyidik kepada jaksa. Lalu apa urusannya meminta penyidik nahan-nahan?" kata Ahmad.
Ia menilai desakan agar penyidik menahan Roy Suryo tidak relevan apabila status berkas perkara benar-benar telah dinyatakan lengkap. Sebab, kewenangan perkara telah beralih ke jaksa penuntut umum.
"Kalau satu sisi meyakini bahwa berkas ini sudah lengkap P21, tetapi meminta agar penyidik melakukan penahanan, gak nyambung," ujarnya.
Ahmad juga menyoroti pernyataan yang berulang kali disampaikan kubu Jokowi mengenai status P21 perkara tersebut. Menurut dia, pengumuman mengenai kelengkapan berkas perkara merupakan kewenangan kejaksaan, bukan kepolisian maupun pihak pelapor.
"Kalau kita bicara pengumuman berkas lengkap, itu bukan kewenangan polisi, apalagi kewenangan Bung Ade Darmawan," katanya.
Ia mempertanyakan dasar informasi yang digunakan kubu Jokowi sehingga berulang kali menyatakan perkara tersebut telah mencapai tahap P21 di berbagai kesempatan. Pertanyaan mendasar itu, menurutnya, perlu dijawab agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Maka pada dasarnya kubu Jokowi berulang kali mengatakan ini berkas P21. Pertanyaannya, apa dasarnya di seluruh media mengatakan ini P21?" ujarnya.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Kemarau Panjang di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Puncak Kekeringan Diprediksi Agustus 2026
Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Desak Polisi Beri Kepastian Hukum, Roy Suryo Diminta Ditahan
KPPI Hentikan Penyelidikan Perpanjangan Bea Masuk Pengamanan Komponen Kulkas, Industri Dinilai Sudah Pulih
Kesaksian Korban Pembobolan Rp1,2 Miliar: Terapis Curi Kartu ATM dari Casing Ponsel