Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik pemerasan terhadap seorang kontraktor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia menilai seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak lebih dari sekadar fitnah belaka.
“Yang jelas itu fitnah. Ikutilah perkembangannya, ketika kita menarasikan suatu yang salah nanti panjang,” ujar Ridwan saat ditemui awak media di Polrestabes Medan, Rabu (10/6).
Pernyataan itu disampaikan Ridwan untuk merespons laporan yang menyebut namanya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Hironimus Sonbay, seorang kontraktor di Kota Kupang. Meski tuduhan tersebut telah mencuat ke publik, Ridwan mengaku tidak memiliki niatan untuk melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan tudingan itu.
“Melaporkan balik itu hanya buang-buang waktu,” katanya menambahkan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pemerasan tersebut disebut terjadi pada saat Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang. Dalam perkara ini, nama Ridwan turut diseret bersama Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Noven Verderikus Bulan.
Tak hanya dilaporkan ke Kejaksaan Agung, pihak Hironimus Sonbay juga telah melayangkan pengaduan ke Komisi III DPR RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, Ridwan dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung terkait dugaan pemerasan tersebut.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Musim Kemarau 2026 Lebih Panjang dan Kering, Puncak Kekeringan di Agustus
TAUD Nilai Vonis Ringan Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Bukti Impunitas
Bus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek Km 38, Lalu Lintas Sempat Macet
BNN Bantah Penangkapan Calon Ketum HIPMI Terkait Operasi Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta