Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Stiker Batas Waktu Konsumsi pada Makanan MBG

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:30 WIB
Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Stiker Batas Waktu Konsumsi pada Makanan MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menempelkan stiker batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan (ompreng). Langkah ini diambil untuk menekan risiko keracunan makanan yang sempat dialami sejumlah siswa akibat distribusi yang terlalu lama.

Instruksi tersebut merupakan respons atas insiden di Jayapura, di mana makanan disajikan belasan jam setelah proses memasak. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, keterlambatan distribusi menjadi pemicu utama menurunnya kualitas hidangan hingga memicu gangguan pencernaan pada siswa.

"Kasus di Jayapura menunjukkan SPPG di sana mulai masak jam 7 malam dan baru dikirim ke sekolah jam 11 siang besoknya, sehingga rentang waktu yang terlalu lama itulah salah satu penyebab keracunan," ujar Sudaryono dalam jumpa pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Untuk memperkuat pengawasan, BGN mengaktifkan sistem pantauan terintegrasi bernama POP. Melalui sistem ini, seluruh proses mulai dari pencacahan bahan baku hingga penyerahan makanan wajib dicatat dalam buku log (logbook). Ke depan, BGN juga akan menerapkan standar operasional yang lebih ketat, termasuk mengatur jam mulai memasak, jam matang, dan batas toleransi konsumsi maksimal empat jam setelah makanan matang.

Kebijakan baru ini mengharuskan setiap pengelola dapur mencantumkan waktu aman santap secara spesifik pada kemasan makanan setiap hari. "Semua wajib menempelkan label di omprengnya setiap hari berbunyi 'Harus dimakan sebelum jam', sehingga kalau sudah melewati waktu tersebut, sebaiknya tidak dikonsumsi lagi apalagi dibawa pulang," kata Sudaryono.

Selain penataan di tingkat dapur, BGN tengah menjajaki koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melibatkan tenaga pendidik. Guru-guru diharapkan ikut mendampingi dan makan bersama siswa di ruang kelas, sekaligus memberikan edukasi langsung tentang kebiasaan makan yang baik.

Edukasi ini mencakup cara mencuci tangan, mengantre mengambil wadah makanan, duduk dengan tertib, berdoa, menjelaskan kandungan gizi, hingga mengingatkan siswa agar menghabiskan santapan sebelum batas waktu yang tertera. Hal ini dinilai mendesak agar siswa tidak membiasakan diri membawa pulang jatah makanan sekolah karena risiko pembusukan yang tinggi.

"Jangan dibawa pulang karena kami khawatir makanannya sudah rusak di rumah lalu menyebabkan sakit perut dan berujung harus berobat ke puskesmas, seperti yang sempat terjadi di beberapa tempat," tutur Sudaryono.

Berdasarkan data BGN, kasus keracunan MBG paling banyak terjadi pada Oktober 2025, hanya berselang 10 bulan setelah program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu diluncurkan. Jumlah korban saat itu mencapai 7.061 orang. Memasuki 2026, keracunan paling masif terjadi pada April dengan 5.788 orang, dan jumlah korban terus menyentuh ribuan orang hingga akhir Juli ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags