Enam Tersangka Korupsi Petral Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:12 WIB
Enam Tersangka Korupsi Petral Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai perkara memasuki tahap penuntutan, di mana tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan tersebut. "Memang kemarin tim penyidik dan penuntut telah melimpahkan perkaranya kepada penuntut umum, ke Kejari Jakarta Pusat terkait perkara Petral periode 2008 sampai 2015," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan enam tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan minyak mentah yang merugikan keuangan negara hingga 800 juta dolar AS, atau setara hampir Rp 9 triliun pada kurs saat itu. "Kerugiannya kalau berdasarkan kerugian kurang lebih 800 juta US Dolar. Kalau dirupiahkan nominal pada saat itu kurang lebih hampir Rp 9 triliun," jelas Anang.

Dari enam tersangka, lima di antaranya langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum. Satu tersangka lainnya tidak ditahan karena kondisi kesehatannya. "Dari enam tersangka ini yang lima ditahan, sedangkan yang satu sejak awal memang sakit, ada surat sakitnya," kata Anang.

Kewenangan penahanan kini berada di tangan jaksa penuntut umum untuk 20 hari ke depan. Setelah itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. "Dilakukan penahanan, 20 hari ke depan kewenangan penuntut umum, dan dalam 20 hari ke depan nanti akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Keenam tersangka tersebut adalah BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dengan jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku eks head of trading PES; MLY selaku eks senior trader PES; NRD selaku eks crude trading manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Dirut PT Pertamina International Shipping; dan IRW selaku Direktur perusahaan milik Riza Chalid.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara Petral kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2008 hingga 2017.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags