Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Desak Polisi Beri Kepastian Hukum, Roy Suryo Diminta Ditahan

- Kamis, 11 Juni 2026 | 00:00 WIB
Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Desak Polisi Beri Kepastian Hukum, Roy Suryo Diminta Ditahan

Rizal Fadillah, seorang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mendesak aparat kepolisian untuk mengambil sikap tegas dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkaranya. Ia menilai proses hukum yang berjalan saat ini justru menimbulkan kebingungan di tengah publik.

"Kaitan P21, sebetulnya diharapkan penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya itu melakukan apa yang disebut rechtssicherheit, membuat kepastian hukum, bukan membuat satu kebingungan hukum atau satu interpretasi hukum seperti sekarang terjadi," ujar Rizal dalam sebuah program diskusi yang tayang pada Rabu (10/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Rizal untuk menanggapi keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, yang menyebut berkas perkara telah lengkap berdasarkan penilaian kejaksaan. Menurut Rizal, pernyataan lisan semata tidak cukup untuk menjamin kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa kelengkapan berkas harus dibuktikan secara formal melalui pelimpahan tahap II.

"Ungkapan dari Dirreskrimum bahwa ini lengkap, mengutip menurut jaksa begitu kan, tapi kepastian hukumnya tidak ada sampai menimbulkan pengkritikan. Kepastian hukum itu adalah kalau sudah menyebut lengkap, P21 ya harus P21 yang lengkap itu, bukan dalam bentuk ungkapan-ungkapan atau ucapan-ucapan," tuturnya.

Ia menambahkan, pernyataan pejabat publik semestinya tidak menimbulkan interpretasi yang liar di masyarakat. "Seharusnya ketika dia berbicara tentang P21 ya sudah di saat itu, jangan ada interpretasi liar. Harusnya penegak hukum membuat kepastian hukum yang tidak diinterpretasi kemudian walaupun dalam proses," imbuhnya.

Di sisi lain, Rizal juga mengingatkan bahwa status P21 tidak secara otomatis menjamin kelancaran proses di tingkat kejaksaan. Ia menjelaskan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menerbitkan P26, yaitu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), yang dapat menghentikan perkara meskipun berkas telah dinyatakan lengkap.

"Jangan ada anggapan dengan P21 itu kan lengkap itu otomatis proses lanjutan Jaksa akan nyambung begitu saja dengan apa yang dilakukan penyidik karena ada juga yang namanya P26. P26 adalah SKPP, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," ucapnya.

Menurut Rizal, kepolisian dan kejaksaan memiliki kewenangan masing-masing dalam menilai suatu perkara. "Berarti ada kompetensi masing-masing, kepolisian punya kompetensi, penilaian tentang peristiwa pidananya atau mungkin orang yang melakukannya, tapi juga kejaksaan punya kompetensi sendiri sehingga bisa saja yang dikatakan pidana dalam proses penyidikan, tapi waktu proses kejaksaan tidak pidana," kata Rizal.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

"Saya tidak bertanya kepada beliau, saya hanya sampaikan surat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saya uraikan satu per satu," kata Ade dalam program yang sama.

Menurut Ade, Roy Suryo memenuhi alasan objektif dan subjektif untuk ditahan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berulang. "Saya sampaikan kepada Pak Dir (Kombes Iman Imanuddin), ini kan sudah sangat jelas dalam aturannya, ini layak dilakukan penahanan," ujarnya.

Ade menyinggung kasus sebelumnya yang pernah menjerat Roy Suryo terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi. Menurutnya, pola tindak pidana dalam kasus tersebut memiliki kemiripan dengan kasus ijazah Jokowi yang tengah diproses saat ini.

"Orang yang sama, melakukan tindak pidana berulang dalam artian begini, bahwa dia melakukan hal yang serupa dengan orang yang sama terus tindak pidana serupa. Korban (kasus stupa Candi Borobudur) Pak Jokowi, kedua Pak Jokowi lagi. Jadi itu namanya tindak pidana sejenis," katanya.

Ia menilai, pengulangan tindak pidana menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan. "Kalau pidananya sejenis seperti ini itu belum pernah tidak dilakukan penahanan, karena dua kali ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade berpendapat bahwa dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Jokowi masih terus berlangsung hingga saat ini. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. "Alasan penahanan pertama melakukan tindak pidana berulang, kedua hampir tiap hari ini dilakukan terus menerus. Fitnah ini berjalan terus," katanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar