All Cipayung Nusantara Minta Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Terbuka

- Kamis, 11 Juni 2026 | 04:20 WIB
All Cipayung Nusantara Minta Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Terbuka

Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung, mendorong agar persidangan perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar secara terbuka. Ia menilai keterbukaan proses peradilan menjadi kunci untuk mengungkap fakta secara terang benderang di hadapan publik.

David menyampaikan bahwa polemik yang telah berbulan-bulan bergulir di ruang publik semestinya dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang transparan. Menurutnya, seluruh alat bukti dan keterangan saksi harus dihadirkan secara lengkap dalam persidangan agar tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat.

“Pada akhirnya fakta-fakta persidangan yang ditopang oleh data, bukti, semua informasi yang valid, termasuk saksi-saksi ahli, saksi mahkota juga sudah ada,” ujar David dalam sebuah program diskusi yang tayang pada Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan bahwa persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji berbagai klaim yang selama ini menjadi perdebatan. Seluruh dokumen pendukung, termasuk ijazah asli Joko Widodo, berpotensi dihadirkan sebagai barang bukti di ruang sidang.

“Termasuk ijazah asli Pak Jokowi itu akan dipertontonkan, diperlihatkan dalam persidangan, bahkan syukur-syukur nanti kalau persidangannya kita harap juga terbuka diliput media. Nggak apa-apa, karena ini sudah menjadi konsumsi publik,” katanya.

David menambahkan, keterbukaan persidangan menjadi penting karena kasus ini telah menyedot perhatian masyarakat luas. Ia berharap proses hukum berjalan transparan agar publik dapat menyaksikan langsung proses pembuktian yang dilakukan di pengadilan.

“Maka di situlah signifikannya sehingga kita berharap persidangan itu terbuka,” ucapnya.

Sementara itu, David sebelumnya menyebut pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengenai kelengkapan berkas perkara menjadi titik terang dalam penegakan hukum. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dikembalikan kepada jaksa, proses selanjutnya kini berada di tangan Kejaksaan untuk menentukan tahapan persidangan berikutnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar