KPK Beberkan Modus Korupsi Lama yang Dikemas dengan Cara Baru

- Jumat, 24 Juli 2026 | 22:40 WIB
KPK Beberkan Modus Korupsi Lama yang Dikemas dengan Cara Baru

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa modus korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) sejatinya masih menggunakan pola lama. Hanya saja, kata dia, para pelaku kini mengemas modus tersebut dengan cara yang berbeda.

"Berdasarkan analisa yang saya dapatkan dari kedeputian yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional cuma kemudian dikemas dengan cara-cara yang agak sedikit baru," ujar Setyo usai rapat kolaborasi pencegahan korupsi di Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Setyo mencontohkan modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan menaikkan harga atau melakukan mark up serta mengatur proses lelang agar menguntungkan pihak tertentu.

"Dikondisikan persyaratan untuk HPS-nya ya dikondisikan, kemudian persyaratan untuk pesertanya ada syarat-syarat yang harusnya bisa dikerjakan sejak awal tapi karena ada kepentingan dengan vendor tertentu maka kemudian persyaratannya dibikin vendor yang sudah terkolaborasi," jelasnya.

Informasi terkait lelang, lanjut Setyo, juga kerap dibocorkan lebih dulu kepada vendor tertentu. Akibatnya, peserta lain yang tidak mendapat informasi tersebut berpeluang kalah dalam proses pengadaan.

"Vendor-vendor yang sudah terafiliasi syarat itu sudah dibocorin tapi terhadap yang lain syarat itu tidak dibocorin. Nah ini menjadi orang-orang yang tidak mendapatkan informasi akhirnya kalah dalam berproses," tuturnya.

Selain pengadaan, Setyo juga menyoroti modus korupsi dalam jual beli jabatan hingga mutasi pegawai. Praktik tersebut, menurutnya, dapat merusak sistem manajemen pemerintahan.

Dia mengingatkan bahwa pengangkatan pegawai di pemerintah daerah harus didasarkan pada kebutuhan dan kualitas sumber daya manusia, bukan karena kedekatan politik.

"Secara penunjukan dan lain-lain tapi tentu harus didasari latar belakang yang berdasarkan memang qualified gitu, ya tidak karena 'oh ini timses saya, ini orang yang membela saya pada saat dulu melakukan proses pemilihan kepala daerah' dan lain-lain gitu," ucapnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags