Imigrasi Cekal Dua WNA Belanda Penyelenggara Bali Silent Disco yang Diskriminatif

- Jumat, 24 Juli 2026 | 22:50 WIB
Imigrasi Cekal Dua WNA Belanda Penyelenggara Bali Silent Disco yang Diskriminatif

Direktorat Jenderal Imigrasi mengecam penyelenggaraan event lari Bali Silent Disco yang diduga diskriminatif karena melarang warga lokal berpartisipasi. Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang menjadi panitia telah dicekal usai meninggalkan Indonesia.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan Kantor Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer dan menindak tegas WNA yang melanggar. "Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

Hendarsam menegaskan, WNA tidak boleh menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Mereka hanya diizinkan menjadi kru atau tim resmi dalam acara yang melibatkan artis internasional. "Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," tegasnya.

Event tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali. Dua WNA Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara adalah JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor. Keduanya telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," kata Hendarsam.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA, yaitu PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas mereka selama di Indonesia, termasuk kesesuaian dengan izin tinggal yang diberikan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags