Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada hampir 11 ribu warga negara asing (WNA) hingga 10 Agustus 2026. Angka ini melonjak 146 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut menyasar WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melakukan pelanggaran administratif.
"TAK kita di 10.911, itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya," kata Hendarsam dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Selain TAK, Ditjen Imigrasi juga mencatat penurunan signifikan pada sejumlah tindakan lain. Penangkalan terhadap WNA tercatat 2.678 orang, turun 58,79 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara itu, tindakan pro justicia yang dilakukan terhadap 27 orang juga mengalami penurunan 50 persen.
"Kemudian kita lakukan juga pencegahan terhadap 478 orang, turun 80,98 persen," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hendarsam menanggapi pertanyaan publik mengenai WNA yang melanggar administrasi keimigrasian langsung dideportasi tanpa diproses hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus bergantung pada klasifikasi pelanggaran.
"Memang satu yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya, apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," ucapnya.
Artikel Terkait
PNBP Imigrasi Capai Rp6,5 Triliun, Ditopang Layanan Visa
Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani Viral, Bupati Bangli Angkat Bicara
Imigrasi Cekal Dua WNA Belanda Penyelenggara Bali Silent Disco yang Diskriminatif
Imigrasi Cegah Dua WNA Penyelenggara Event Lari di Bali, Dilarang Atur Acara di Indonesia