Ditjen Imigrasi Tindak Hampir 11 Ribu WNA, Naik 146 Persen

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Ditjen Imigrasi Tindak Hampir 11 Ribu WNA, Naik 146 Persen

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada hampir 11 ribu warga negara asing (WNA) hingga 10 Agustus 2026. Angka ini melonjak 146 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut menyasar WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melakukan pelanggaran administratif.

"TAK kita di 10.911, itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya," kata Hendarsam dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Selain TAK, Ditjen Imigrasi juga mencatat penurunan signifikan pada sejumlah tindakan lain. Penangkalan terhadap WNA tercatat 2.678 orang, turun 58,79 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara itu, tindakan pro justicia yang dilakukan terhadap 27 orang juga mengalami penurunan 50 persen.

"Kemudian kita lakukan juga pencegahan terhadap 478 orang, turun 80,98 persen," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hendarsam menanggapi pertanyaan publik mengenai WNA yang melanggar administrasi keimigrasian langsung dideportasi tanpa diproses hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus bergantung pada klasifikasi pelanggaran.

"Memang satu yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya, apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," ucapnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler