Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau mengatur acara di Indonesia. Aturan ini ditegaskan menyusul kasus event lari di Bali yang digelar oleh dua WNA asal Belanda dan disebut melarang warga Indonesia untuk ikut serta.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan, orang asing hanya diizinkan menjadi kru atau tim resmi dalam acara yang melibatkan artis internasional. "WNA tidak boleh menjadi event organizer," ujarnya, Jumat (24/7).
Dua WNA tersebut adalah JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor. Acara lari yang digelar oleh Entourage Bali itu kini telah ditindak. Keduanya sudah meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam, menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Imigrasi memasukkan keduanya ke dalam daftar cegah agar tidak bisa masuk ke Indonesia lagi. "Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," tegas Hendarsam.
Ia juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer setempat. "Jika ada WNA, langsung tangkap," sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Perusahaan itu dimintai keterangan terkait aktivitas kedua WNA selama di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal. "Apabila penjamin melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan," kata Hendarsam.
Ia menambahkan, setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang diberikan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat. "Kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutupnya.
Terpisah, klub lari Entourage Run melalui akun Instagram @entourage.runclub menyatakan tidak pernah bermaksud bersikap tidak sopan atau melakukan diskriminasi terhadap siapa pun.
Artikel Terkait
Dua WNA Penyelenggara Event Lari di Bali yang Larang WNI Dideportasi
Imigrasi Masukkan Dua WNA Penyelenggara Event Lari Eksklusif di Bali ke Daftar Cegah Tangkal
Viral Komunitas Lari Ekspatriat di Bali Diduga Diskriminasi WNI
Pemerintah Perkenalkan Konsep Satu Pulau Satu Tata Kelola untuk Atasi Empat Persoalan Utama Bali