Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) menawarkan lahan seluas 54 are atau sekitar 5.000 meter persegi di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, viral di media sosial. Dalam video yang beredar di Facebook, pria tersebut tampak berdiri dengan latar pemandangan kaldera Batur sambil mempromosikan tanah yang disebutnya memiliki pemandangan terbaik di Kintamani.
"I got the land with the best views in Kintamani. What are you building?" ucapnya dalam video. Ia menyebut lahan tersebut cocok untuk pengembang karena menghadap langsung ke Gunung Batur dan Danau Batur.
Unggahan itu pun memicu beragam komentar warganet. Sebagian besar mempertanyakan legalitas WNA yang menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia, mengingat aturan kepemilikan lahan bagi orang asing sangat dibatasi.
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bangli. "Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo," katanya saat dikonfirmasi Jumat (31/7).
Meski demikian, Sedana Arta mengungkapkan bahwa dalam video itu belum jelas lokasi persis lahan yang ditawarkan. Ia menjelaskan, untuk tanah di wilayah Penelokan, Kintamani, dari arah Denpasar menuju Singaraja, Kabupaten Buleleng, berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebenarnya sudah diperbolehkan untuk dibangun dengan sejumlah persyaratan.
"Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan, bisa aja orang buat konten, titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan, banyak hutan miliknya kementerian, ada juga lahan hak milik pribadi," ujarnya.
Artikel Terkait
Viral WNA Promosi Jual Lahan 54 Are di Kintamani, Imigrasi Panggil untuk Klarifikasi
Imigrasi Cegah Dua WNA Penyelenggara Event Lari di Bali, Dilarang Atur Acara di Indonesia
Viral Komunitas Lari Ekspatriat di Bali Diduga Diskriminasi WNI
Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online di Jakarta Barat, Empat WNI Ikut Diamankan