Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AK (28) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi mencatat jumlah korban mencapai sekitar 29 anak laki-laki.
"Informasi tersebut sedang ditangani oleh Polresta Tangerang. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Indra menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mendalami perkara ini sekaligus berupaya memberikan perlindungan bagi para korban.
AK ditangkap pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya di daerah Panongan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itulah ia diduga mencabuli puluhan korban. "(Korban) sekitar 29 anak laki-laki," kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto.
Aksi bejat pelaku diketahui berlangsung sejak April 2026 hingga pertengahan Juni 2026, sebelum akhirnya ia diringkus polisi. "Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu," ungkap Tri.
Pelaku yang bekerja sebagai guru les tersebut menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan uang jajan dan kuota internet kepada para korban. "Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet," ujarnya.
Artikel Terkait
Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara ke-80 dengan Doa Bersama
Polresta Tangerang Kerahkan 25 Personel Cegah Pemulung Masuk TPA Jatiwaringin yang Terbakar
Tahanan Polresta Tangerang Meninggal Usai Alami Dehidrasi
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27.121 Butir Obat Keras, Tiga Pengedar Ditangkap