Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27.121 Butir Obat Keras, Tiga Pengedar Ditangkap

- Senin, 29 Juni 2026 | 22:25 WIB
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27.121 Butir Obat Keras, Tiga Pengedar Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran 27.121 butir obat keras daftar G tanpa izin. Dalam dua pengungkapan kasus yang berbeda, polisi menangkap tiga orang pengedar beserta barang bukti puluhan ribu obat keras.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyebut kasus pertama diungkap pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, setelah masyarakat melaporkan adanya peredaran obat keras yang meresahkan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.

"Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. M mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan," katanya.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Kasus ini juga terungkap berkat laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan.

Pada penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Saat menggeledah lemari pakaian di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, dan satu pak plastik klip bening. "Serta satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat," beber Indra Waspada.

Kepada polisi, E mengaku bekerja bersama rekannya berinisial MM. Tak berselang lama, polisi yang melakukan pengembangan berhasil menangkap MM saat berada di depan sebuah ruko tidak jauh dari lokasi penggerebekan. "Tersangka E dan MM mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih dua bulan di sekitar Kecamatan Panongan," katanya.

"Total semua obat keras yang disita dari dua kasus itu sebanyak 27.121 butir," ujarnya. Indra Waspada menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni. "Pengungkapan tersebut setidaknya telah menyelamatkan 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi tiga butir obat dapat dikonsumsi oleh satu orang," katanya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags