Pemerintah mendapatkan komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang di kawasan Meikarta. Lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pihaknya akan mempercepat proses hibah agar lahan bisa segera dimanfaatkan. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan dokumen di Wisma Danantara, Jakarta, pada Senin (29/6).
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada PT Lippo Cikarang atas komitmen hibah lahan ini. Mudah-mudahan langkah ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh pihak swasta lainnya. Karena itu, kami berkomitmen mempercepat proses hibah agar para pihak yang ingin membantu pemerintah tidak kapok akibat proses yang terlalu lama," ujar Nusron dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan pihak terkait untuk menyelesaikan administrasi hibah. "Insyaallah besok kami langsung rapat dengan jajaran bersama teman-teman dari DJKN. Kita lihat dokumennya, mudah-mudahan kurang dari satu bulan sudah selesai. Selama bahan bakunya clean and clear, mana yang bisa kita laksanakan akan langsung kita laksanakan," tegas Nusron.
Dokumen pernyataan komitmen penghibahan lahan ditandatangani oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Ketua Badan Pengelola Investasi Danantara, serta jajaran Direksi PT Lippo Group. Rencananya, di atas lahan yang berada di kawasan Meikarta, Cikarang itu akan dibangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada kesempatan itu, Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida.
Artikel Terkait
Pembayaran BPHTB Tak Diverifikasi 3 Hari Dianggap Disetujui, Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari
Nusron Wahid Respons Isu Reshuffle: Itu Hak Prerogatif Presiden
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken Aturan Baru untuk Percepat Layanan BPHTB dan Sertifikat Tanah
Target Baru Balik Nama Tanah: Maksimal 10 Hari