Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken Aturan Baru untuk Percepat Layanan BPHTB dan Sertifikat Tanah

- Senin, 10 Agustus 2026 | 16:15 WIB
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken Aturan Baru untuk Percepat Layanan BPHTB dan Sertifikat Tanah

Pemerintah pusat terus berupaya memangkas birokrasi dalam pengurusan sertifikat tanah. Salah satu langkah terbaru adalah penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian surat setoran pajak daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8). SEB ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat layanan BPHTB dan pertanahan secara keseluruhan.

Tito Karnavian menjelaskan, SEB tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah (Pemda) dengan kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, standar waktu dan mekanisme pelayanan menjadi lebih jelas, sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar BPHTB.

"[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB," ujar Tito dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Selama ini, sejumlah kendala teknis masih membayangi pelayanan pertanahan, terutama integrasi data yang belum optimal. Kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak merata juga menjadi hambatan, sehingga proses penerbitan BPHTB sering berjalan lambat. Dampaknya, keluhan masyarakat pun meningkat karena pengurusan sertifikat menjadi lebih lama.

"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," tambahnya.

Melalui SEB ini, kualitas layanan diharapkan meningkat. Tito meminta para kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah. Menurutnya, SEB menjadi payung hukum yang memperkuat integrasi dan koordinasi antarlembaga.

"Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi," sambungnya.

Tito berharap, integrasi dan percepatan layanan BPHTB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Pada kesempatan yang sama, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026.

Ia pun meminta Pemda menyambut baik program perumahan rakyat yang telah disiapkan pemerintah. Kementerian PKP, kata Tito, telah memberikan kemudahan bagi daerah dalam mengajukan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Daerah yang aktif menangkap peluang dan mengusulkan program tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan," pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta pejabat terkait lainnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags