Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 10 Agustus 2026.
Melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif. Artinya, jika pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi atau validasi dalam tenggat waktu itu, pembayaran BPHTB dinyatakan telah disetujui. "Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju," kata Nusron dalam keterangan resmi, Rabu, 12 Agustus 2026.
Nusron menjelaskan, selama ini verifikasi dan validasi BPHTB menjadi salah satu hambatan dalam proses peralihan hak atau balik nama tanah. Pasalnya, belum ada standar waktu yang seragam di setiap pemerintah daerah. Dengan adanya batas waktu tersebut, pemerintah berharap tahapan pembayaran BPHTB tidak lagi memperpanjang proses balik nama tanah.
Percepatan verifikasi BPHTB merupakan bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN dapat selesai maksimal 10 hari. Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB selesai, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari. Dengan skema tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ujar Nusron.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di 17 kabupaten/kota. Seminggu kemudian, pada 24 Agustus 2026, layanan akan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan. Dengan demikian, layanan tersebut ditargetkan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan. Secara proporsional, cakupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data terkait BPHTB. Integrasi tersebut diperlukan agar proses pelayanan BPHTB di tingkat daerah dapat berjalan lebih cepat. "Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB," kata Tito.
Selain mempercepat layanan pertanahan, Tito menilai penerimaan BPHTB juga memiliki dampak terhadap keuangan daerah karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mendagri Ajak Kementerian Beri Apresiasi ke Pemda Berprestasi
Integrasi SATUSEHAT-SIAK, Akta Kelahiran Langsung Terbit Hari Itu
Posyandu Didorong Perkuat Transformasi Dukung Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal
Mendagri Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton di Batam