Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:05 WIB
Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas oleh PT TPL. Keduanya diduga membantu perusahaan itu memanipulasi nilai pajak dari proses ekspor pulp.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008. Perusahaan ini melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara underinvoicing atau curang.

Modusnya, PT TPL melaporkan bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang nilai jualnya di pasar global tergolong rendah. Padahal, produk yang sebenarnya diekspor adalah dissolving pulp, yang harga jualnya lebih mahal.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.

Untuk memuluskan aksinya, PT TPL meminta bantuan BP selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, serta SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags