Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan ketamin sebanyak 1,3 ton di Batam, Kepulauan Riau. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.
"Kita tahu bahwa dalam poin penting dari kegiatan hari ini, saya melihat ada yang ditangkap atau ditindak," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin di Mako Kodaeral IV Batam. Penyelundupan yang dilakukan oleh warga negara asing ini digagalkan melalui kolaborasi TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Tito menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, termasuk ketamin. Ia menjelaskan, ketamin memiliki karakteristik yang perlu menjadi perhatian serius karena meskipun tidak masuk dalam golongan narkotika, zat tersebut memiliki dampak berbahaya bagi penggunanya.
"Ketamin yang tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir yang sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain," paparnya.
Dalam konteks penanganan narkotika dan zat berbahaya, Tito menegaskan terdapat tiga langkah utama yang perlu dilakukan, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Pada aspek pencegahan, ia menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemda melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, penggagalan penyelundupan ketamin sebanyak 1,3 ton tersebut dapat menjadi bahan edukasi tambahan bagi Pemda. Sosialisasi tidak hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat, tetapi juga mengenai ketamin dan dampak penyalahgunaannya, terutama bagi anak-anak dan generasi muda.
"Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan," tuturnya.
Tito mengarahkan seluruh Pemda untuk memperkuat sosialisasi tersebut hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. Ia juga menekankan pentingnya penguatan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya indikasi peredaran zat berbahaya. Hal ini penting dalam mendukung proses penindakan.
"Dalam konteks penindakan peran dari Pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencangkup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil," ungkapnya.
Tito menegaskan bahwa Pemda juga memiliki peran dalam aspek rehabilitasi. Pemda perlu memastikan ketersediaan dan penguatan pusat-pusat rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan akibat penyalahgunaan zat berbahaya.
"Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin," tandasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta pejabat terkait lainnya.
Artikel Terkait
Integrasi SATUSEHAT-SIAK, Akta Kelahiran Langsung Terbit Hari Itu
Posyandu Didorong Perkuat Transformasi Dukung Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal
Pembayaran BPHTB Tak Diverifikasi 3 Hari Dianggap Disetujui, Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari
Mendagri Siapkan Surat Edaran agar Bayi Lahir di Luar Faskes Tetap Dapat Akta Kelahiran Digital