Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah. Dalam putusan kasasi, MA menilai tidak seluruh kerugian Rp 300 triliun yang dihitung BPKP dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.
Koreksi itu tertuang dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 atas perkara terdakwa Alwin Albar yang diputus pada 3 Desember 2025. Majelis hakim kasasi terdiri dari Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yanto.
Dalam laporan hasil audit BPKP, kerugian negara Rp 300 triliun terdiri dari dua komponen. Pertama, kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah Tbk dengan smelter swasta dan nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk yang tidak melalui studi kelayakan memadai, total Rp 28,9 triliun. Kedua, kerugian lingkungan yang mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan, total Rp 271 triliun.
Majelis hakim kasasi menilai kerugian lingkungan tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Sebab, kerugian lingkungan memiliki karakter dan rezim hukum tersendiri.
“Dasar penentuan kerugian keuangan seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya telah dapat diperhitungkan secara pasti,” demikian bunyi pertimbangan hakim.
“Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tambah pertimbangan tersebut.
Hakim menegaskan bahwa kerugian lingkungan dapat menjadi delik tersendiri dan diproses melalui rezim hukum lingkungan. Penanganan secara terpisah dimaksudkan agar aspek pemulihan lingkungan yang rusak dapat dilaksanakan secara optimal.
Dalam putusan itu, MA juga merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Sementara itu, lembaga lain seperti BPKP tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, yang hasilnya dapat menjadi dasar bagi hakim dalam menilai kerugian berdasarkan fakta persidangan.
Untuk hukuman Alwin Albar, majelis hakim kasasi tetap menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Ia juga tidak dibebankan uang pengganti karena dinilai tidak menerima keuntungan dari kasus tersebut.
Kasus timah ini turut menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey dihukum 20 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
Artikel Terkait
MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap 10 Tahun Penjara
MA Ringankan Vonis 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Dipecat
MA Segera Usulkan Pemecatan Dua Hakim Korupsi Vonis Lepas Minyak Goreng
Peradi Bersatu dan Tim Hukum Merah Putih Akan Surati MA soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo