MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap 10 Tahun Penjara

- Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB
MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Dengan putusan ini, Emirsyah tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana," demikian tertulis dalam direktori putusan MA, Rabu (22/7/2026). Putusan PK diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Sebelumnya, MA juga menolak kasasi yang diajukan Emirsyah. Namun, dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah. Majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

"UP (Uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara," demikian tertulis dalam situs MA.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags