Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Dengan putusan ini, Emirsyah tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana," demikian tertulis dalam direktori putusan MA, Rabu (22/7/2026). Putusan PK diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Sebelumnya, MA juga menolak kasasi yang diajukan Emirsyah. Namun, dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah. Majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.
"UP (Uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara," demikian tertulis dalam situs MA.
Artikel Terkait
MA Ringankan Vonis 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Dipecat
MA Segera Usulkan Pemecatan Dua Hakim Korupsi Vonis Lepas Minyak Goreng
Peradi Bersatu dan Tim Hukum Merah Putih Akan Surati MA soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo
Peradi Bersatu Akan Surati MA Minta Roy Suryo Ditahan Kembali