Komisi III DPR akhirnya menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8), setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi diberi kesempatan menyampaikan pandangan. Seluruh fraksi akhirnya sepakat menyetujui 14 nama calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
Ia kemudian meminta konfirmasi kepada seluruh anggota rapat. “Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?” tanyanya. Dijawab serentak oleh para anggota, “Setuju.”
Berikut nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang telah disetujui:
Kamar Pidana
Untuk kamar pidana, ada empat calon yang disetujui, yaitu Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA), Sugiyanto (Sekretaris MA), Sudharmawatiningsih (Panitera MA), dan Dhifla Wiyani (Advokat DW & Partners).
Kamar Perdata
Dari kamar perdata, dua calon yang disetujui adalah Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi MA) dan Nurnaningsih (Notaris di Kantor Notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.).
Kamar Agama
Untuk kamar agama, ada dua nama, yakni Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama MA) dan Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung).
Kamar TUN Khusus Pajak
Pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, tiga calon yang disetujui adalah Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA), L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), dan Yeheskiel Minggus T. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Hakim Ad Hoc
Untuk hakim ad hoc HAM di MA, disetujui dua nama: Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm) dan Roki Panjaitan (Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang). Sementara untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), satu nama yang disetujui adalah Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang).
Sebelumnya, para calon ini telah melalui seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) dari Komisi Yudisial. Dari proses tersebut, tercatat 175 pendaftar calon hakim agung, 40 calon hakim ad hoc HAM, dan 60 calon hakim ad hoc tipikor.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut ke Pembahasan Berikutnya
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Desember 2026
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah, Tak Seluruhnya Rp 300 Triliun
Calon Hakim Agung Soroti Tax Ratio Rendah dan Penerimaan Pajak yang Tak Capai Target