Komisi III DPR RI kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) pagi ini. Calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) Hari Sih Advianto memulai uji kelayakan dengan menyampaikan pandangannya terkait pembaruan hukum pajak di Indonesia.
Uji kelayakan digelar di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam paparannya, Hari Sih mengungkapkan kondisi perpajakan nasional yang masih memprihatinkan, terutama dari sisi tax ratio yang rendah.
"Kondisi sebenarnya perpajakan kita di fase ini yang memang tidak terlalu baik karena tax ratio kita juga masih turun, masih kecil, di bawah 10 persen," kata Hari Sih kepada anggota dan pimpinan Komisi III DPR.
Ia juga menyoroti penerimaan pajak pada 2025 yang tidak mencapai target. Meski ada pertumbuhan dibanding 2024, namun karena satu dan lain hal target APBN tidak tercapai, yang tentunya akan mempengaruhi ketahanan fiskal.
"Kemudian kalau tahun 2025 penerimaan pajak itu juga tidak mencapai target, walaupun ada pertumbuhan dibanding 2024 tapi karena satu dan lain hal tidak tercapai target APBN yang tentunya ini akan mempengaruhi ketahanan APBN atau ketahanan fiskal kita," ujar Hari.
"Kemudian juga mengenai perkembangan digitalisasi ekonomi, kemudian globalisasi ekonomi, dan membuatnya semakin kompleks sehingga ini menciptakan tantangan-tantangan baru di bidang perpajakan," tambahnya.
Menghadapi tantangan tersebut, Hari Sih menawarkan penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Menurutnya, keadilan fiskal harus didasarkan pada kemampuan ekonomis wajib pajak dan pembayar pajak.
"Secara ringkas saya sampaikan adalah penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Dan di sini diuraikan mengenai kebijakan fiskal yang berupa distributive justice itu harus tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay, keadilan itu didasarkan pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayar pajak," kata dia.
Selain itu, ia juga menyoroti modernisasi administrasi perpajakan. Hari Sih menekankan pentingnya mendesain ulang peraturan pajak yang ada untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.
"Yang ketiga adalah perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum, serta modernisasi administrasi memanfaatkan core tax dan seterusnya. Yang jelas terbagi menjadi empat hal yang kami tawarkan dalam me-redesign atau mendesain kembali peraturan perpajakan ini untuk mencerminkan kepastian hukum dan keadilan," ungkap dia.
Ia menegaskan kembali pentingnya distribusi beban pajak sesuai kemampuan ekonomi wajib pajak. Hari Sih menyebut sistem perpajakan RI harus transparan.
"Selanjutnya adalah mengenai akuntabilitas dan transparansi, ini yang penting untuk menjaga trust atau kepercayaan masyarakat wajib pajak kepada administrasi perpajakan," katanya.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kematian Winda Lorenza Gowasa
Prabowo Peringatkan Masalah Multidimensional, Masyarakat Sudah Mandiri Atasi Infrastruktur Rusak
Komisi III DPR Jaring Masukan RUU Perampasan Aset Lewat Reses di Tiga Provinsi
Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset di Tiga Provinsi