Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kematian Winda Lorenza Gowasa

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kematian Winda Lorenza Gowasa

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (WLG), mantan istri anggota Polri berinisial ISH, di Medan. Rapat tersebut berlangsung tertutup, Selasa (11/8), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat ini, Komisi III memanggil Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajaran, Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, keluarga korban, dan kuasa hukum. Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menjelaskan bahwa rapat digelar tertutup karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Komisi III menyampaikan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa di Medan. Dan hari ini kami melakukan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum selama dua jam, dari jam 10.00 sampai jam 12.00,” ujar Hinca.

“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media dan publik kenapa ini sifatnya tertutup. Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas,” lanjutnya.

Alasan lain kerahasiaan rapat adalah untuk menjaga kondisi psikologis keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, hadir ibu korban, Yestin Layia, dan adik korban, Grise Veronika Gowasa, didampingi dua kuasa hukum, yaitu Utariq Ricardo Sringo-ringo dan Paul Junisu Jero Tambunan.

“Yang kedua, tentu ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban. Dari yang hadir hari ini, dari keluarga korban Ibu Yestin Layia, ini adalah Ibu almarhumah, Winda. Kemudian, Grise Veronika Gowasa, adik almarhumah. Kemudian, dua kuasa hukum saudara Utariq Ricardo Sringo-ringo dan Paul Junisu Jero Tambunan. Jadi Komisi III merespons cepat permohonan ini,” kata Hinca.

Sebelumnya, WLG ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Medan Helvetia, Kota Medan. Polrestabes Medan memastikan WLG meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, ISH. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan autopsi.

“Tim Inafis sudah melakukan tindakan pertama TKP dan olah TKP dengan hasil bahwa betul ada senjata api di dalam (kamar mandi) dan ada perlukaan di korban, dikuatkan dengan hasil Labfor,” kata Calvijn saat ditemui di Polrestabes Medan, Selasa (4/8).

Berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menyebut hanya ditemukan satu luka tembak pada bagian kepala.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags