Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Jelaskan Alih Profesi dari Pegawai Pajak

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:55 WIB
Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Jelaskan Alih Profesi dari Pegawai Pajak

Calon Hakim Agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) bidang pajak, Hari Sih Advianto, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR. Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mengulik motivasi Advianto yang sebelumnya berkiprah sebagai pejabat pajak untuk beralih profesi menjadi hakim.

Uji kelayakan tersebut digelar di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). Wayan mengawali pertanyaannya dengan menggali dasar keinginan Advianto menjadi hakim, mengingat jabatan pejabat pajak bukanlah posisi yang sembarangan.

"Sejak kapan Saudara bercita-cita menjadi hakim? Dan kenapa mesti menjadi hakim? Padahal pejabat pajak itu bukan jabatan yang sembarangan. Kok ingin menjadi hakim?" tanya Wayan dalam rapat.

Wayan menilai jabatan hakim memiliki beban dan tantangan yang tidak ringan. Ia pun meminta Advianto memaparkan alasan khusus yang melatarbelakangi niatnya menjadi calon Hakim Agung Kamar TUN.

"Kan tantangan menjadi hakim itu kan berat. Bisakah Saudara ceritakan agar kami bisa meyakinkan? Walaupun dari gestur Saudara, Saudara agak yakin," ujarnya.

"Saudara punya keyakinan yang tinggi untuk jadi hakim. Tapi kami perlu tahu, perlu cerita yang lebih menyentuh, kenapa Saudara layak diloloskan sebagai hakim agung?" tambahnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Advianto memaparkan rekam jejak kariernya di Direktorat Jenderal Pajak sejak 1991 hingga 2009. Setelah itu, ia beralih menjadi widyaiswara perpajakan di pengadilan pajak, sebelum akhirnya menempuh karier sebagai hakim meski berlatar belakang pendidikan akuntansi.

"Betul kalau Bapak ingin mengetahui latar belakang saya, saya dulu kerja di Direktorat Jenderal Pajak, itu dari tahun '91 sampai tahun 2009. Kemudian saya pindah menjadi widyaiswara perpajakan, saya tenaga pengajar dan trainer untuk para pegawai di pengadilan pajak, di pusdiklat perpajakan," jelas Advianto.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags