Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan terus dibahas pada masa sidang I tahun 2026-2027. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menampung aspirasi masyarakat.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (17/8).
Habiburokhman menjelaskan, proses pengesahan RUU PA memakan waktu lebih lama dibanding UU KUHAP dan UU Polri yang telah disahkan sebelumnya. Menurutnya, hal ini karena RUU PA merupakan undang-undang baru, sedangkan dua UU lainnya telah memiliki konsep dan landasan hukum lama.
"Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada," kata politisi Partai Gerindra itu.
Ia berharap, ketika RUU PA nanti disahkan, dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air. "Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum Desember 2026
Pengamat: Komitmen Puan soal Partisipasi Bermakna Perkuat RUU Perampasan Aset
Pengamat: Partisipasi Bermakna Kunci Perkuat Legitimasi RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA