Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut ke Pembahasan Berikutnya

- Senin, 17 Agustus 2026 | 21:12 WIB
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut ke Pembahasan Berikutnya

Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan terus dibahas pada masa sidang I tahun 2026-2027. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menampung aspirasi masyarakat.

"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (17/8).

Habiburokhman menjelaskan, proses pengesahan RUU PA memakan waktu lebih lama dibanding UU KUHAP dan UU Polri yang telah disahkan sebelumnya. Menurutnya, hal ini karena RUU PA merupakan undang-undang baru, sedangkan dua UU lainnya telah memiliki konsep dan landasan hukum lama.

"Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada," kata politisi Partai Gerindra itu.

Ia berharap, ketika RUU PA nanti disahkan, dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air. "Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags