Pengamat: Komitmen Puan soal Partisipasi Bermakna Perkuat RUU Perampasan Aset

- Senin, 17 Agustus 2026 | 02:10 WIB
Pengamat: Komitmen Puan soal Partisipasi Bermakna Perkuat RUU Perampasan Aset

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menekankan pentingnya meaningful participation dalam pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang 2026-2027. Menurutnya, komitmen itu menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas dan legitimasi undang-undang yang akan dihasilkan.

"Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR. Penekanan pada meaningful participation sangat penting karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang," kata Hardjuno, Senin (17/8/2026).

Hardjuno menilai RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian penting dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Ia berharap semangat keterbukaan yang disampaikan Puan terus dijaga selama pembahasan, sehingga aturan tersebut dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset negara, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara.

"Partisipasi yang bermakna, saya harap, tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum atau meminta masukan. Publik harus mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang," jelasnya.

Perhatian publik, lanjut Hardjuno, akan tertuju pada substansi RUU, terutama mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan dan keberatan. Ia mendorong pembahasan bagian-bagian tersebut dilakukan secara transparan.

"Kalau DPR ingin RUU ini memiliki legitimasi yang kuat seperti disampaikan Ketua DPR, ukurannya sederhana, yakni masyarakat bukan hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum," ujar Hardjuno.

Pernyataan Puan dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, menurut Hardjuno, memberikan legitimasi kuat terhadap kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang.

"Legitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan. Dengan begitu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Puan mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari 43 RUU yang berada dalam tahap penyusunan bersama pemerintah. DPR, menurut dia, masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan di Gedung Parlemen, Jumat (14/8).

DPR RI dan pemerintah berupaya melaksanakan pembentukan UU sesuai amanat konstitusi, membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna, serta dilandasi oleh kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik, dan ekonomi.

"Serta tidak terdapat tumpang tindih antarundang-undang dan/atau kewenangan aparatur negara," lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags