Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses pemecatan terhadap dua hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto. Keduanya diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah putusan hukum mereka berkekuatan tetap.
"Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi, Rabu (7/8/2026).
Yanto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar yang diterapkan terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan itu menindaklanjuti vonis inkrah terhadap Arif Nuryanta dan Djuyamto.
"Pokoknya begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti yang lain ya, seperti hakim-hakim Surabaya, kemudian hakim Jakarta Pusat, selatan, itu kan gitu kan sama seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Djuyamto, sehingga ia tetap dihukum 12 tahun penjara. Hal serupa juga berlaku bagi Muhammad Arif Nuryanta, eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah, Tak Seluruhnya Rp 300 Triliun
MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap 10 Tahun Penjara
MA Ringankan Vonis 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Dipecat