Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses pemecatan terhadap dua hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto. Keduanya diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah putusan hukum mereka berkekuatan tetap.
"Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi, Rabu (7/8/2026).
Yanto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar yang diterapkan terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan itu menindaklanjuti vonis inkrah terhadap Arif Nuryanta dan Djuyamto.
"Pokoknya begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti yang lain ya, seperti hakim-hakim Surabaya, kemudian hakim Jakarta Pusat, selatan, itu kan gitu kan sama seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Djuyamto, sehingga ia tetap dihukum 12 tahun penjara. Hal serupa juga berlaku bagi Muhammad Arif Nuryanta, eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Artikel Terkait
Peradi Bersatu dan Tim Hukum Merah Putih Akan Surati MA soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo
Peradi Bersatu Akan Surati MA Minta Roy Suryo Ditahan Kembali
MA Tolak Kasasi Eks Ketua PN Jaksel, Vonis 14 Tahun Penjara Tetap
MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya