Peradi Bersatu dan Tim Hukum Merah Putih Akan Surati MA soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 04:40 WIB
Peradi Bersatu dan Tim Hukum Merah Putih Akan Surati MA soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih berencana mengirim surat terbuka ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perhatian terhadap status penangguhan penahanan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Langkah itu akan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan. "Kami akan melakukan surat terbuka yang sudah kami susun. Setelah praperadilan diputuskan, kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan meminta peninjauan terhadap status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis," ujarnya di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).

Ade menjelaskan, pihaknya sengaja menunggu putusan praperadilan untuk melihat apakah Roy Suryo akan kembali ditahan. Menurutnya, jika Roy kembali mengajukan upaya hukum serupa setelah praperadilan diputus, penahanan dinilai perlu dilakukan. "Kalau ada praperadilan lagi yang akan diajukan oleh tim Roy Suryo, seharusnya yang bersangkutan segera dimasukkan ke dalam tahanan. Ketika praperadilan dibacakan dan hasilnya tidak mengabulkan permohonan, lalu mengajukan praperadilan lagi, penahanan harus segera dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga masing-masing tersangka.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags