Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 05:45 WIB
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan resmi menyandang status tersangka, menjadikannya orang ketujuh yang terseret dalam perkara tersebut.

Perwira tinggi Polri berusia 54 tahun itu diduga mengambil keuntungan dari penjualan ompreng atau food tray untuk program MBG. Ia disebut mengatur harga alat makan tersebut dan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Lalu Muhammad Iwan Mahardan lahir pada 20 Januari 1972 dan dikenal dengan panggilan Mamiq Iwan. Sebelum bertugas di BGN, ia meniti karier panjang di Kepolisian Republik Indonesia. Ia pernah menduduki berbagai posisi di Polda Metro Jaya, Baharkam Polri, Polda Sumatera Barat, hingga Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan daerah asalnya.

Di Polda NTB, ia sempat menjabat sebagai Auditor Madya TK III pada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB pada 2023. Sebelumnya, ia pernah menjadi Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatera Barat, serta memimpin sejumlah polsek di Polda Metro Jaya, seperti Polsek Metro Jagakarsa, Kelapa Gading, Penjaringan, dan Setiabudi.

Di tingkat Mabes Polri, ia juga pernah mengisi jabatan sebagai Perwira Menengah Baharkam Polri, Anjak Muda Rorenmin Baharkam Polri, Kasubbag Renops Wil Ro Binops SOPS Polri, serta staf pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri.

Pada saat kasus ini mencuat, Lalu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian beralih menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN. "Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lalu langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags