Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa beralasan gaji kecil sebagai pemicu korupsi. Menurutnya, pendapatan kepala daerah sangat besar, mencapai Rp 200 juta per bulan.
"Kalau pendapatan jangan salah lo ya, besar. Betul gaji pokok segala macam hanya Rp 7 juta, tapi kepala daerah itu dapat tunjangan operasional. Biaya penunjang operasional ada lagi gitu. Dan segala hal itu bisa sampai Rp 200-an juta loh per bulan," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Boyamin menjelaskan, selain gaji pokok, kepala daerah memperoleh berbagai tunjangan seperti biaya penunjang operasional, bantuan rumah tangga, dan tunjangan transportasi. Total seluruh pendapatan itu, menurut dia, berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.
Ia juga menyoroti fasilitas yang sudah disediakan negara untuk kepala daerah. Mulai dari rumah dinas, asisten rumah tangga, hingga biaya perawatan kesehatan. "Nah mestinya tidak korupsi, wong apa-apa gampangnya sudah diurusi negara. Sakit juga diurusi negara. Pembantu rumah tangga aja ART, asisten rumah tangga juga diurusi negara. Rumah segala macam diurusi negara kok gitu kan. Jadi sudah selain duit, ada semua fasilitas diurusi negara, kepala daerah itu harusnya tidak korupsi gitu," ucap dia.
Sebanyak sembilan kepala daerah, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin, telah terjaring OTT KPK. MAKI menilai tindakan korupsi yang dilakukan para kepala daerah lebih disebabkan oleh sifat serakah, bukan karena kebutuhan ekonomi.
Artikel Terkait
Wamendagri Bima Arya Bantah Gaji Kecil Picu Korupsi Kepala Daerah
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siapkan Mitigasi Dampak El Nino
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Dampak El Nino