Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua untuk Uji Pasal 32 UU ITE

- Jumat, 03 Juli 2026 | 23:18 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua untuk Uji Pasal 32 UU ITE

Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan tersebut akan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo, khususnya berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang praperadilan pertamanya yang memasuki tahap akhir di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/7). Menurut Roy, permohonan praperadilan kedua telah didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7).

"Tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Abdul Ghafur Sangaji bahwa kami sudah mendaftarkan kembali praperadilan yang kedua," kata Roy.

Ia menjelaskan, praperadilan kedua itu akan mempertanyakan dasar penetapan tersangka dengan menggunakan Pasal 32 UU ITE. Roy menegaskan langkah ini bukan untuk mengulur waktu proses perkara pokok yang menjeratnya.

"Ini bukan buying time. Sama sekali bukan. Daripada nanti perkara pokok sudah diputus, tetapi ternyata penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE terbukti keliru, sementara saya sudah telanjur diputus bersalah," tegas Roy.

Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, menambahkan bahwa permohonan tersebut telah diregistrasi di PN Jakarta Selatan dan jadwal persidangan telah ditetapkan. "Permohonan tersebut sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan jadwal persidangannya juga sudah keluar, yaitu pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026 yang akan datang," kata Abdul.

Menurut Abdul Gafur, pengajuan praperadilan kedua didasarkan pada penilaian pihaknya terhadap uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan dr. Tifa yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). "Kami mengajukan uji terhadap Pasal 32 karena berangkat dari uraian peristiwa pidana yang ada dalam surat dakwaan Bu Tifa kemarin yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ternyata itu tidak sesuai dengan yang selama ini diglorifikasikan oleh pendukung Pak Jokowi, termasuk juga tim kuasa hukum Pak Jokowi," jelasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags