Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, ahli tersebut justru menyatakan surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.
Abdul mengungkapkan, keterangan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, menjadi temuan menarik dalam persidangan. Ahli itu menilai surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 memiliki kelemahan dari segi formalitas.
“Yang menarik adalah, ahli menyatakan bahwa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2026 pada saat penangkapan itu, justru cacat formil,” kata Abdul dalam program Interupsi bertajuk 'Sidang Ijazah Jokowi: Perang Bukti dan Opini' yang disiarkan di iNews, Kamis (2/7/2026).
Menurut Abdul, ahli tersebut menilai rujukan pasal yang digunakan dalam surat penangkapan dan penahanan Roy Suryo merujuk pada KUHAP lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981. Namun, pasal-pasal yang dimasukkan sebagai dasar penangkapan dan penahanan justru berasal dari KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Kenapa cacat formil? Karena rujukan pasal atau rujukan hukum yang digunakan dalam surat perintah penangkapan dan penahanan itu merujuknya pada KUHAP lama, UU nomor 8 tahun 1981, tetapi pasal-pasal yang dimasukkan sebagai dasar penangkapan dan penahanan justru pasal-pasal dalam KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025,” ujar dia.
Sebelumnya, Aristo Marisi Adiputra menegaskan bahwa istilah cacat formil merupakan definisi yang disampaikan kubu Roy Suryo, bukan dirinya. Ia mengakui penggunaan KUHAP lama dalam surat penangkapan itu bisa dianggap kesalahan. Namun, kesalahan tersebut tidak serta merta membatalkan semua tindakan yang dilakukan polisi.
“Tetapi apakah kesalahan itu cukup, derajat kesalahan itu cukup untuk membatalkan semua tindakan pendekatan hukum? Saya jawab tidak. Karena kesalahan itu sebuah kesalahan yang minor, kesalahan itu juga direduksi dengan pencantuman pasal transisi di KUHAP yang 361,” ujar Aristo di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Artikel Terkait
Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Hadiri Sidang Dokter Tifa, Sorot Eggi Sudjana dan Rismon yang Dapat Restorative Justice
Sidang Perdana Ijazah Jokowi Digelar, Publik Menanti Pembuktian Fakta
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Dokter Tifa, Kasus Ijazah Palsu Jokowi