Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Damanik, meyakini proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo akan terus berjalan meskipun tersangka Roy Suryo mengajukan praperadilan. Menurut Freddy, langkah hukum itu tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan perkara inti yang sudah hampir memasuki persidangan.
Freddy menjelaskan, praperadilan pada umumnya hanya menguji aspek prosedural seperti penangkapan dan penahanan. Sementara perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan tersangka Roy Suryo sudah berada di ambang persidangan. "Nah, ini sudah masuk, walaupun belum disidangkan, perkara ini sudah masuk di pengadilan. Ya, artinya ini akan segera, harusnya segera disidangkan dan begitu disidangkan, didakwakan, menjadi terdakwa," kata Freddy dalam program Interupsi di iNews, Kamis (2/7/2026).
Kendati menghormati hak Roy Suryo sebagai tersangka, Freddy menegaskan bahwa secara strategi hukum, praperadilan ini tidak akan mengubah substansi kasus. "Menurut saya tidak akan ada akibat hukum yang akan membatalkan perkara ini di pokok perkaranya nanti melalui praperadilan yang dilakukan oleh Roy Suryo ini," ujarnya.
Ia pun menilai langkah tersebut lebih menonjolkan aspek taktis untuk mengulur waktu daripada upaya mematahkan pokok perkara secara hukum. "Ada gunanya (praperadilan Roy Suryo) itu secara strategi, tetapi saya melihatnya hanya buying time, it's okay, enggak apa-apa," pungkasnya.
Diketahui, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Gugatan itu menyangkut upaya penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dan terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini adalah pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Selain itu, tergugat II yakni pemerintah cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kajati DKI Jakarta. Saat ini, sidang praperadilan tersebut sudah berjalan di PN Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Tak Menyesal Bantu Jokowi, tapi Sorot Perubahan Arah Kebijakan
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Arya Widakarna Serahkan Tongkat Ganesha Bali ke Jokowi sebagai Simbol Estafet ke Gibran
Enam Anggota DPD RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Desentralisasi Pembangunan