Dokter Tifa menolak tawaran perdamaian yang diajukan hakim dalam sidang perdana kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Hakim Ketua Christina Endarwati sempat menawarkan jalur restorative justice karena ancaman hukuman dalam perkara ini di bawah lima tahun. Namun, Tifa dengan tegas menolak. "Saya tidak akan melakukan restorative justice," ujarnya di ruang sidang.
Pernyataan itu langsung disambut gemuruh dari para pendukung yang hadir. Hakim pun meminta ketertiban dan mempersilakan Tifa melanjutkan jawabannya.
Tifa menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum melalui persidangan. "Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah)," tegasnya.
Hakim menerima pernyataan Tifa dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Tifa didampingi 25 pengacara. Ia mengaku optimis menghadapi proses hukum atas kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden tersebut.
Artikel Terkait
Ahmad Khozinudin Sebut Ada Strategi di Balik Wacana Jokowi Tak Hadir di Sidang Ijazah Palsu
Safari Politik Jokowi Bersama PSI Dinilai Percepat Kompetisi Elite Menuju Pemilu 2029
Gus Nur Beri Komentar soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Peneliti: Prabowo Dikhawatirkan Tolak Duet dengan Gibran di Pilpres 2029