Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Dokter Tifa, Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Kamis, 02 Juli 2026 | 11:18 WIB
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Dokter Tifa, Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7) untuk memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, dalam sidang perdananya. Dokter Tifa menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengaku datang untuk memberikan semangat kepada sahabatnya yang tengah menjalani pembacaan dakwaan. "Saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tentu saja untuk memberikan support terhadap sahabat saya, dr Tifauzia Tyassuma yang saat ini sedang dibacakan dakwaannya," ujar Roy.

Kehadiran Roy bertepatan dengan penundaan sidang praperadilannya sendiri. Roy juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama dan tengah mengajukan praperadilan terkait keabsahan penangkapan serta penahanannya. "Harusnya saya sidang praperadilan dengan mendengarkan pembuktian dari termohon atau Polda Metro Jaya itu tadi jam 9, tapi kemudian sidangnya ditunda sampai jam 1 karena memang mereka lagi mempersiapkan. Ternyata malah sudah digariskan lain, saya bisa hadir," tuturnya.

Saat Roy tiba, jaksa penuntut umum masih membacakan berkas dakwaan terhadap Dokter Tifa. Sidang Roy sendiri masih menunggu putusan praperadilan.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2022 ketika muncul narasi di media sosial yang menuding ijazah UGM milik Joko Widodo palsu. Dokter Tifa menjadi salah satu tokoh yang vokal menyuarakan tudingan tersebut. Polda Metro Jaya kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada November 2025.

Perjalanan kasus Dokter Tifa sempat diwarnai upaya jemput paksa. Penyidik menangkapnya pada 19 Juni 2026 saat ia tengah mempersiapkan ujian S3. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags